Senam Dalam Prespektif Islam: Studi Kasus Senam Aerobic Bagi Ibu-Ibu di Desa Wuled
DOI:
https://doi.org/10.26714/pskm.v1iOktober.240Keywords:
senam aerobic, aurat wanita, muhrimAbstract
Latar belakang: Olahraga dalam Islam sangatlah dianjurkan. Salah satu jenis oleh raga yang dapat dilakukan adalah senam. Esensi senam adalah kreasi gerakan-gerakan tubuh yang teratur untuk mencapai tujuan tertentu diantaranya adalah kebugaran, kesehatan, dan penyembuhan atau bahan untuk mendapatkan bentuk tubuh yang indah. Akan tetapi Islam memberi batasan bagi umatnya dalam melaksanakan aktifitas termasuk senam. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif diskriptif dengan pendekatan studi kasus senam Aerobic yang dilakukan oleh ibu-ibu di desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabuapaten Pekalongan. Hasil: Pelaksanaan senam Aerobic yang dilakukan oleh ibu-ibu di desa Wuled belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, dijumpainya pelaksanaan senam di tempat terbuka dan sebagian masih mengenakan busana yang ketat harus menjadi perhatian. Kesimpulan: Sebagai seorang muslimah harus benar-benar memahami tuntunan berolahraga menurut ajaran agama Islam sehingga aktivitas olahraga yang bertujuan untuk kebaikan, menjadi aktivitas yang tidak bertentangan dengan agama. Untuk itu disarankan dalam berolahraga mengenakan pakaian yang tidak memperlihatkan aurat dan lekuk tubuh, serta memilih tempat tertutup untuk menghindari diri dari fitnah.
References
A. Mahendra, Pembelajaran Senam. Jakarta: Direktorat Jendral Olahraga, 2001.
Irwansyah, Pendidikan Jasmani. Bandung: PT Grafindo Media Pratama, 2006.K. C. Media, “MUI: Aerobik Jangan Rangsang Hawa Nafsu,” KOMPAS.com, 12 Februari 2010. https://yogyakarta.kompas.com/read/2010/02/12/09153137/~Regional~Sumatera (diakses 21 Agustus 2023).
Y. Ichsan, “Urgensi Olah Raga Dalam Perspektif Agama Dan Aktualisasinya Di Masa Pandemi Covid 19,” vol. 7, 2020.
H. D. Handoko, M. R. Mufti, dan R. Huda, “Hukum Senam Bersama Yang Bukan Mahram Di Lapangan,” Relig. J. Agama Sos. Dan Budaya, vol. 1, no. 2, hlm. 445–452, Apr 2023, doi: 10.55606/religion.v1i2.103.
M. R. Ridho, U. Khasanah, dan M. E. Safira, “Seragam Olahraga Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Teori Seksisme,” IJouGS Indones. J. Gend. Stud., vol. 2, no. 2, hlm. 19–33, 2021.
R. A. Pasaribu, “Hukum senam bersama yang bukan mahram di lapangan biro UIN Sumatera Utara analisis berdasarkan mazhab syafi’i (Studi kasus di lapangan Biro Universitas Islam negeri Sumatera Utara),” PhD Thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2018.
N. Hidayah, A. Rifani, dan M. Naufal, “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perempuan Yang Melakukan Gerakan Senam Aerobik,” Islam. Educ., vol. 1, no. 2, hlm. 91–100, Mei 2023, Diakses: 17 Agustus 2023. [Daring]. Tersedia pada: https://maryamsejahtera.com/index.php/Education/article/view/175
Desa Wuled, “(20+) Pemerintah Desa Wuled Kec.Tirto Kab.Pekalongan | Facebook,” 2021. https://www.facebook.com/profile/100064757197039/search/?q=senam%20sehat&locale=id_ID (diakses 18 Agustus 2023).
T. Yonkuro, Profil Instruktur. Yogyakarta: FIK UNY, 2006.
R. S. Endang, Strategi Berlatih Senam Aerobik. Yogyakarta: FIK UNY, 2006.
E. Kurniawan, “Olahraga Dalam Pandangan Islam,” 2017.
Wacana fiqh perempuan dalam perspektif Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, PP Muhammadiyah, 2005.
M. Tarjih, Adabul Mar’ah Fi Islam. 1982.
Departemen Agama, Al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Departemen Agama, 2006.
S. Salahudin dan R. Rusdin, “Olahraga Menurut Pandangan Agama Islam,” JISIP J. Ilmu Sos. Dan Pendidik., vol. 4, no. 3, 2020.
P. P. Majelis Tarjih, “Pandangan Muhammadiyah Tentang Seni Musik Atau Seni Tari,” MTT, 31 Januari 2020. https://tarjih.or.id/pandangan-muhammadiyah-tentang-seni-musik-atau-seni-tari/ (diakses 21 Agustus 2023).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Prosiding Seminar Kesehatan Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.